fbpx

Apapun Pekerjaanmu, Jangan Lupa Tunaikan Zakat Profesi

Apapun Pekerjaanmu, Jangan Lupa Tunaikan Zakat Profesi
930 x 180 AD PLACEMENT

Zakat profesi adalah salah satu zakat kontemporer saat ini. Zakat ini dipopulerkan oleh Syaikh Prof Yusuf Al-Qaradhawi. Zakat ini memang kerap menjadi kontroversi karena ada beberapa ulama yang berbeda pandangan.

Namun, terlepas dari hal tersebut, zakat ini memiliki dalil yang melandasinya. Lalu, apa itu zakat profesi dan bagaimana mekanismenya? Akan dibahas lebih lanjut di artikel ini.

Apa itu Zakat Profesi?

Sebagaimana namanya, zakat ini diterapkan bagi mereka yang bekerja memiliki profesi dan tentunya menghasilkan uang dari profesi tersebut.

Profesi apapun bisa terkena zakat profesi namun ada syaratnya. Yaitu penghasilan dari profesi tersebut harus sudah mencapai nisab zakat yaitu 85 gram emas.

930 x 180 AD PLACEMENT

Syarat Zakat Profesi

Sebelum menunaikan zakat profesi, kamu perlu memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Muslim: Zakat profesi sebagaimana zakat pada umumnya yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim.
  2. Penghasilan Halal: Penghasilan yang diperoleh harus dari sumber yang halal.
  3. Mencapai Nishab: Penghasilan tahunan harus mencapai nishab, yaitu setara dengan 85 gram emas.
  4. Berlalu Satu Tahun: Zakat profesi dikeluarkan setelah penghasilan tersebut dimiliki selama satu tahun (haul). Meskipun ada juga yang berpendapat bahwa zakat ini bisa dikeluarkan meskipun belum genap satu tahun, asal dalam 1 tahun jumlah pendapatannya sudah mencapai nisab.

Dalil Zakat Profesi

Sebagaimana disebutkan, hadirnya zakat profesi bukan tanpa dasar. Ada dalil yang melandasi hadirnya jenis zakat ini.

Dalil yang melandasinya yaitu firman Allah SWT, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267)

930 x 180 AD PLACEMENT

“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

Kapan Zakat Profesi Ditunaikan?

Mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan atau zakat profesi, cara perhitungannya bisa dua,

Pertama, setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali.

Kedua, boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan.

930 x 180 AD PLACEMENT

Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan).

Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Studi Kasus

Andi adalah seorang karyawan dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 15 juta.

Setelah dikurangi kebutuhan pokok bulanan (misalnya, biaya hidup, cicilan, dan kebutuhan dasar lainnya) sebesar Rp 5 juta, penghasilan bersih Andi adalah Rp 10 juta per bulan.

Dalam satu tahun, penghasilan kotor Andi adalah Rp 180 juta. Lalu penghasilan bersihnya adalah Rp 120 juta

Perhitungan Zakat

  1. Total penghasilan kotor Andi tahunan: Rp 180 juta
  2. Total penghasilan bersih Andi tahunan: Rp120 juta
  3. Nishab zakat profesi (85 gram emas, misalnya, harga emas Rp 1 juta/gram): Rp 85 juta

Dalam perhitungan zakat profesi memang ada dua skema yaitu yang diambil dari penghasilan kotor dan ada juga yang diambil dari penghasilan bersih (yang telah dikurangi kebutuhan)

Dalam skema penghasilan kotor maka Zakat Andi adalah

Zakat = Rp180 juta x 2.5%  = Rp 4.500.000/tahun atau Rp375.000/bulan

Dalam skema penghasilan bersih maka Zakat Andi adalah

Zakat = Rp120 juta  x 2.5% = Rp 2.400.000/tahun atau Rp200.000/bulan

Untuk perhitungan yang ingin disesuikan dengan kondisimu, kamu bisa menghitungnya di kalkulator zakat. 

Pada akhirnya pilihan ingin seperti apa menunaikan zakat profesinya tergantung dari preferensi dan keyakinan masing-masing. Yang pasti jangan lupa untuk menunaikan zakat karena itu merupakan kewajiban kita sebagai seorang muslim.

930 x 180 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT