Apapun Pekerjaanmu, Jangan Lupa Tunaikan Zakat Profesi
Zakat profesi adalah salah satu zakat kontemporer saat ini. Zakat ini dipopulerkan oleh Syaikh Prof Yusuf Al-Qaradhawi. Zakat ini memang kerap menjadi kontroversi karena ada beberapa ulama yang berbeda pandangan.
Namun, terlepas dari hal tersebut, zakat ini memiliki dalil yang melandasinya. Lalu, apa itu zakat profesi dan bagaimana mekanismenya? Akan dibahas lebih lanjut di artikel ini.
Apa itu Zakat Profesi?
Sebagaimana namanya, zakat ini diterapkan bagi mereka yang bekerja memiliki profesi dan tentunya menghasilkan uang dari profesi tersebut.
Profesi apapun bisa terkena zakat profesi namun ada syaratnya. Yaitu penghasilan dari profesi tersebut harus sudah mencapai nisab zakat yaitu 85 gram emas.
Syarat Zakat Profesi
Sebelum menunaikan zakat profesi, kamu perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
- Muslim: Zakat profesi sebagaimana zakat pada umumnya yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim.
- Penghasilan Halal: Penghasilan yang diperoleh harus dari sumber yang halal.
- Mencapai Nishab: Penghasilan tahunan harus mencapai nishab, yaitu setara dengan 85 gram emas.
- Berlalu Satu Tahun: Zakat profesi dikeluarkan setelah penghasilan tersebut dimiliki selama satu tahun (haul). Meskipun ada juga yang berpendapat bahwa zakat ini bisa dikeluarkan meskipun belum genap satu tahun, asal dalam 1 tahun jumlah pendapatannya sudah mencapai nisab.
Dalil Zakat Profesi
Sebagaimana disebutkan, hadirnya zakat profesi bukan tanpa dasar. Ada dalil yang melandasi hadirnya jenis zakat ini.
Dalil yang melandasinya yaitu firman Allah SWT, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267)
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Kapan Zakat Profesi Ditunaikan?
Mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan atau zakat profesi, cara perhitungannya bisa dua,
Pertama, setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali.
Kedua, boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan.
Pada akhirnya pilihan ingin seperti apa menunaikan zakat profesinya tergantung dari preferensi dan keyakinan masing-masing. Yang pasti jangan lupa untuk menunaikan zakat karena itu merupakan kewajiban kita sebagai seorang muslim.